Langkah pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah bakal membatasi BBM bersubsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan Bio Solar, khusus bagi kelompok masyarakat yang berstatus Desil 10. Skema pembatasan ini diperkirakan mampu menghemat sekitar 10 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini diambil demi memastikan alokasi APBN berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, mengingat besarnya porsi subsidi yang selama ini dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.
Mengapa Warga Desil 10 Menjadi Sasaran Pembatasan?
Kelompok Desil 10 merujuk pada golongan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan atau pendapatan rumah tangga teratas. Selama ini, distribusi subsidi energi dinilai kurang tepat sasaran karena sebagian besar justru dinikmati oleh golongan mampu.
Berdasarkan studi tahun 2023 dalam Indonesian Treasury Review, kelompok Desil 10 menjadi penerima manfaat terbesar dari subsidi energi. Porsinya mencapai sekitar 30 persen di wilayah perdesaan dan 35 persen di wilayah perkotaan. Sebaliknya, kelompok berpendapatan paling rendah yang masuk dalam kategori Desil 1 hanya menikmati sekitar 2 persen manfaat subsidi, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Melihat ketimpangan tersebut, peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky berpendapat bahwa pembatasan konsumsi Pertalite idealnya menyasar masyarakat pada rentang desil 5 hingga 10 untuk memastikan keadilan distribusi.
Skema Pembatasan dan Uji Coba Lapangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema pembatasan Pertalite saat ini masih dalam tahap kajian. Bahlil juga mempertanyakan keadilan penggunaan BBM bersubsidi oleh kelompok masyarakat mampu, khususnya pemilik kendaraan mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz yang masih menggunakan minyak subsidi.
Untuk mempersiapkan penerapan kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) telah melakukan riset dan pengujian di wilayah Surabaya guna memastikan skema pembatasan bisa diterapkan dengan baik di lapangan. Saat ini, batas pembelian BBM yang berlaku adalah 200 liter per hari untuk kendaraan jenis bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan biasa.
Di sisi lain, Komaidi Notonegoro menyarankan agar pembatasan akan lebih mudah diterapkan jika menggunakan kriteria yang dapat diverifikasi langsung di SPBU, salah satunya dengan melihat jenis kendaraan yang digunakan konsumen.
Anggaran Subsidi Energi dan Ketahanan Fiskal
Kebijakan pengetatan ini sangat krusial bagi kesehatan fiskal negara. Pemerintah sendiri telah merencanakan anggaran untuk subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp142,83 triliun pada tahun 2027. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp130,10 triliun dalam RAPBN 2027.
Meskipun ada rencana pembatasan, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Keputusan untuk mempertahankan harga BBM ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus.
Airlangga menjelaskan bahwa APBN tetap difungsikan sebagai shock absorber atau peredam gejolak untuk menahan dampak kenaikan harga energi global. Hal ini penting mengingat rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada semester I-2026 telah mencapai 90,46 USD per barel, melampaui asumsi ICP dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 70 dolar AS per barel. Untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan volume impor solar, pemerintah juga tengah mempercepat implementasi program B50.
Tantangan Regulasi dan Pemutakhiran Data
Upaya merumuskan kriteria pengguna Pertalite sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Namun, rancangan regulasi untuk menentukan kriteria pengguna Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tidak kunjung disahkan hingga masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024.
Di tengah persiapan pembatasan ini, Nailul Huda mengingatkan pemerintah agar cermat dan berhati-hati dalam memutakhirkan basis data penerima subsidi. Langkah pemutakhiran data yang akurat sangat penting untuk mencegah terjadinya exclusion error, di mana kelompok masyarakat rentan justru kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.






