schoolhigh - media berita terkini
BerandaNationalPopuler
Beranda/Business

Cara Cek BI Checking dan SLIK OJK secara Online dan Offline

Selfi Yani S.DDiterbitkan 25 Agu 2026 - 07.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Cek BI Checking dan SLIK OJK secara Online dan Offline
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berfungsi menggantikan peran BI Checking dalam menilai riwayat kredit debitur. Sejak 1 Januari 2018, proses pengecekan riwayat kredit dialihkan dari Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia ke sistem SLIK OJK. Langkah ini menyusul pengalihan fungsi pengawasan sektor keuangan dari Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK.

SLIK menyediakan informasi mengenai riwayat kredit dan status kelancaran pembayaran debitur. Data ini dikumpulkan dari laporan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya untuk membantu menilai kelayakan calon debitur sebelum diberikan pinjaman.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Masyarakat dapat melakukan pengecekan riwayat kredit secara mandiri melalui situs iDebku OJK dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id dan pilih menu "Pendaftaran".
  2. Isi data registrasi awal seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
  3. Masukkan data diri secara lengkap, termasuk nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan nama ibu kandung.
  4. Unggah foto dokumen identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) serta foto diri sesuai instruksi dengan ukuran file maksimal 4 MB.
  5. Periksa kembali seluruh data, setujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Ajukan Permohonan".
  6. Gunakan nomor pendaftaran yang diterima untuk memantau status permohonan pada menu "Status Layanan". Laporan riwayat kredit akan dikirimkan ke email terdaftar paling lambat dalam satu hari kerja.

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Pengecekan riwayat kredit juga dapat dilakukan secara langsung di kantor OJK tanpa dipungut biaya:

  1. Datangi Kantor Pusat, Kantor Regional, atau kantor perwakilan OJK terdekat.
  2. Minta formulir permohonan informasi debitur kepada petugas.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan serahkan bersama dokumen pendukung (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir.
  5. Jika seluruh data sesuai, hasil cetak informasi debitur akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
  6. Apabila permohonan diwakilkan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

Aturan Pengajuan Informasi Debitur

Untuk menjaga keamanan data, OJK menetapkan syarat pengajuan informasi debitur sebagai berikut:

  • Debitur Perorangan: Permintaan informasi untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan, kecuali jika debitur telah meninggal dunia. Untuk debitur yang meninggal dunia, ahli waris wajib menyertakan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian.
  • Debitur Badan Usaha: Permintaan informasi hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat Direktur dengan menyertakan dokumen identitas Direktur, NPWP badan usaha, serta akta pendirian atau anggaran dasar terbaru perusahaan.

Pengecekan Melalui Platform Alternatif

Selain melalui iDebku OJK, masyarakat dapat memanfaatkan platform pihak ketiga seperti Cermati untuk memeriksa laporan kredit. Pengecekan pertama di platform ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK

Kualitas pembayaran pinjaman debitur dalam laporan SLIK OJK diklasifikasikan ke dalam lima tingkatan skor:

  • Skor 1 (Lancar): Debitur membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu tanpa ada tunggakan.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus / DPK): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 91 hingga 120 hari.
  • Skor 4 (Diragukan): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 121 hingga 180 hari.
  • Skor 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran cicilan lebih dari 180 hari.

Cara Memperbaiki Catatan Kredit yang Buruk

Debitur yang memiliki riwayat kredit kurang baik dapat memulihkan statusnya dengan langkah-langkah berikut:

  1. Lunasi seluruh tunggakan utang yang tercatat pada lembaga keuangan terkait.
  2. Setelah utang lunas, minta surat keterangan lunas dari pihak kreditur sebagai bukti resmi.
  3. Laporkan bukti pelunasan tersebut ke OJK untuk memperbarui status kolektibilitas jika data di SLIK belum diperbarui secara otomatis.

Ikuti schoolhigh - media berita terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SLIK OJKBI CheckingKelayakan KreditiDebku

Berita Terbaru Lainnya

Begini Cara Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3 Pakai KTP lewat HPMenkeu Purbaya Siapkan Skema Pembatasan Pertalite untuk Warga Desil 10Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Mematikan Data InternetPeluang Kuliah Perempuan Indonesia Timur Melalui Beasiswa DJITU 2026Pendaftaran Beasiswa Perintis 2025 Resmi Dibuka untuk 1.200 PenerimaKlarifikasi dan Riwayat Pendidikan Sejumlah Artis Terkait Beasiswa LPDPSkema Baru Beasiswa BPI Kemdikbud untuk Akselerasi Akademisi IndonesiaYayasan Karya Salemba Empat Membuka Peluang Beasiswa KSE bagi Mahasiswa Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Peluang Kuliah Perempuan Indonesia Timur Melalui Beasiswa DJITU 2026

Pendidikan

Peluang Kuliah Perempuan Indonesia Timur Melalui Beasiswa DJITU 2026

23 Agu 2026

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap II Resmi Dibuka dengan Telkom University Sebagai Kampus Tujuan

National

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap II Resmi Dibuka dengan Telkom University Sebagai Kampus Tujuan

22 Agu 2026

Peluang dan Kontribusi Nyata Beasiswa Pertamina Sobat Bumi untuk Generasi Muda

Pendidikan

Peluang dan Kontribusi Nyata Beasiswa Pertamina Sobat Bumi untuk Generasi Muda

22 Agu 2026

Begini Cara Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3 Pakai KTP lewat HP

National

Begini Cara Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3 Pakai KTP lewat HP

25 Agu 2026

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pembatasan Pertalite untuk Warga Desil 10

Ekonomi

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pembatasan Pertalite untuk Warga Desil 10

25 Agu 2026

Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Mematikan Data Internet

Technology

Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Mematikan Data Internet

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Peluang Kuliah Perempuan Indonesia Timur Melalui Beasiswa DJITU 2026Pendidikan 路 23 Agu 2026
  2. 2Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap II Resmi Dibuka dengan Telkom University Sebagai Kampus TujuanNational 路 22 Agu 2026
  3. 3Peluang dan Kontribusi Nyata Beasiswa Pertamina Sobat Bumi untuk Generasi MudaPendidikan 路 22 Agu 2026
  4. 4Begini Cara Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3 Pakai KTP lewat HPNational 路 25 Agu 2026
  5. 5Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pembatasan Pertalite untuk Warga Desil 10Ekonomi 路 25 Agu 2026

schoolhigh - media berita terkini

Copyright 2026 schoolhigh - media berita terkini - All Rights Reserved.

Kategori

National

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap