Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berfungsi menggantikan peran BI Checking dalam menilai riwayat kredit debitur. Sejak 1 Januari 2018, proses pengecekan riwayat kredit dialihkan dari Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia ke sistem SLIK OJK. Langkah ini menyusul pengalihan fungsi pengawasan sektor keuangan dari Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK.
SLIK menyediakan informasi mengenai riwayat kredit dan status kelancaran pembayaran debitur. Data ini dikumpulkan dari laporan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya untuk membantu menilai kelayakan calon debitur sebelum diberikan pinjaman.
Cara Cek SLIK OJK Secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan riwayat kredit secara mandiri melalui situs iDebku OJK dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id dan pilih menu "Pendaftaran".
- Isi data registrasi awal seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
- Masukkan data diri secara lengkap, termasuk nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan nama ibu kandung.
- Unggah foto dokumen identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) serta foto diri sesuai instruksi dengan ukuran file maksimal 4 MB.
- Periksa kembali seluruh data, setujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Ajukan Permohonan".
- Gunakan nomor pendaftaran yang diterima untuk memantau status permohonan pada menu "Status Layanan". Laporan riwayat kredit akan dikirimkan ke email terdaftar paling lambat dalam satu hari kerja.
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
Pengecekan riwayat kredit juga dapat dilakukan secara langsung di kantor OJK tanpa dipungut biaya:
- Datangi Kantor Pusat, Kantor Regional, atau kantor perwakilan OJK terdekat.
- Minta formulir permohonan informasi debitur kepada petugas.
- Isi formulir dengan lengkap dan serahkan bersama dokumen pendukung (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA) kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir.
- Jika seluruh data sesuai, hasil cetak informasi debitur akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
- Apabila permohonan diwakilkan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
Aturan Pengajuan Informasi Debitur
Untuk menjaga keamanan data, OJK menetapkan syarat pengajuan informasi debitur sebagai berikut:
- Debitur Perorangan: Permintaan informasi untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan, kecuali jika debitur telah meninggal dunia. Untuk debitur yang meninggal dunia, ahli waris wajib menyertakan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian.
- Debitur Badan Usaha: Permintaan informasi hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat Direktur dengan menyertakan dokumen identitas Direktur, NPWP badan usaha, serta akta pendirian atau anggaran dasar terbaru perusahaan.
Pengecekan Melalui Platform Alternatif
Selain melalui iDebku OJK, masyarakat dapat memanfaatkan platform pihak ketiga seperti Cermati untuk memeriksa laporan kredit. Pengecekan pertama di platform ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Kualitas pembayaran pinjaman debitur dalam laporan SLIK OJK diklasifikasikan ke dalam lima tingkatan skor:
- Skor 1 (Lancar): Debitur membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu tanpa ada tunggakan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus / DPK): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari.
- Skor 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 91 hingga 120 hari.
- Skor 4 (Diragukan): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 121 hingga 180 hari.
- Skor 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran cicilan lebih dari 180 hari.
Cara Memperbaiki Catatan Kredit yang Buruk
Debitur yang memiliki riwayat kredit kurang baik dapat memulihkan statusnya dengan langkah-langkah berikut:
- Lunasi seluruh tunggakan utang yang tercatat pada lembaga keuangan terkait.
- Setelah utang lunas, minta surat keterangan lunas dari pihak kreditur sebagai bukti resmi.
- Laporkan bukti pelunasan tersebut ke OJK untuk memperbarui status kolektibilitas jika data di SLIK belum diperbarui secara otomatis.






