Pertukaran Data Indonesia-AS, Akademisi IPB Menekankan Pentingnya Memperkuat Tata Kelola Data
Slot online terpercaya – Isu transfer data dari Indonesia ke negara lain, khususnya Amerika Serikat (AS), kembali mengemuka setelah penandatanganan perjanjian perdagangan timbal balik (ART) antara kedua negara pada tanggal 19 Februari 2026.
Menyikapi hal ini, Dr. Heru Sukoco, dosen Program Studi Ilmu Komputer di , berkomentar bahwa transfer data lintas batas merupakan praktik yang sangat umum dalam ekosistem digital global.
Ia mencatat bahwa fenomena ini bukanlah hal baru.
“Bahkan tanpa adanya MoU, masyarakat Indonesia sudah menggunakan aplikasi global dan menyimpan data di layanan cloud asing,” ujarnya.
Perjanjian tersebut menegaskan kembali bahwa transfer data tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun demikian, Dr. Heru menekankan beberapa risiko yang memerlukan perhatian serius.
Ia mengatakan bahwa, di satu sisi, kerja sama ini membawa sejumlah manfaat.
Misalnya, peningkatan kerja sama teknologi (akses ke teknologi kecerdasan buatan (AI), cloud, dan big data yang lebih canggih, serta (peluang untuk transfer pengetahuan dan pengembangan kapasitas). Kerja sama ini juga mendorong efisiensi dan inovasi, di mana data dapat dimanfaatkan untuk analisis global serta mendorong perekonomian berbasis data.
Namun, di sisi lain, Dr.
Heru menyoroti beberapa risiko serius, mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan. Ia mencatat bahwa data berpotensi dieksploitasi tanpa kontrol penuh dari Indonesia, termasuk untuk tujuan profiling dan pengawasan.
Kerja sama ini juga dipandang berpotensi memicu ketergantungan teknologi, di mana Indonesia berisiko hanya menjadi “penyedia data” tanpa memberikan nilai tambah.
Selain itu, isu kedaulatan data menjadi perhatian utama, mengingat data warga negara merupakan aset strategis yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan tata kelola data adalah kuncinya. Dr.
Heru mengusulkan beberapa langkah mitigasi, termasuk mengklasifikasikan data menjadi data publik, data pribadi (dengan akses yang sangat terbatas), dan data strategis seperti data kesehatan, keuangan , serta data biometrik, yang harus dilindungi dengan ketat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu persetujuan (persetujuan pengguna), minimisasi data (menggunakan data hanya sejauh yang diperlukan), dan pembatasan tujuan (data tidak boleh digunakan melampaui tujuan aslinya).
“Data kritis harus disimpan di Indonesia; transfer ke luar negeri hanya boleh dilakukan dalam bentuk agregat atau anonim.
Enkripsi data sensitif menggunakan mekanisme enkripsi ujung-ke-ujung dan lakukan audit keamanan secara berkala,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, ia menekankan pentingnya transparansi dalam MoU ini, kejelasan mengenai jenis data yang ditransfer, dan pembatasan terhadap data strategis nasional.
Ia juga mengutip penggunaan WhatsApp, di mana pengguna sering tanpa sadar membagikan data seperti kontak dan metadata komunikasi.
Di WhatsApp Business, data yang dibagikan bisa lebih luas lagi, seperti profil dan strategi bisnis.
“Ini menunjukkan bahwa aliran data ke luar negeri sudah terjadi dalam skala yang semakin kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, memperkuat regulasi, pengawasan, dan kesadaran masyarakat merupakan langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi digital tidak mengorbankan kedaulatan data nasional,” pungkasnya.