Indonesia Membebaskan Bea Masuk atas Barang-Barang Oleh-Oleh Haji
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang-barang yang dibawa oleh jemaah haji Indonesia selama musim haji 2026. Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa inisiatif pembebasan pajak ini muncul karena tingginya permintaan akan layanan haji dari berbagai lapisan masyarakat.
“Antrean yang panjang dan biasanya, para jemaah haji ini menabung selama bertahun-tahun. Jadi, kondisi jemaah haji di Indonesia memang istimewa, itulah alasan kami memberikan lebih banyak fasilitas,” kata Chinde dalam konferensi pers tentang Layanan dan Fasilitas Bea Cukai bagi Jemaah Haji yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 16 April 2026, seperti dilaporkan Antara. Pembebasan bea masuk berlaku untuk barang yang dibawa langsung atau dikirim melalui operator pos, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, relaksasi fiskal ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, masing-masing dengan ketentuan tersendiri. Sementara itu, jemaah haji non-kuota, yang juga dikenal sebagai jemaah haji mandiri, tidak berhak atas fasilitas bea cukai ini karena mereka tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi. Fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh.
Di sisi lain, barang titipan, yang sering disebut jastip (layanan kurir), tidak termasuk dalam cakupan fasilitas ini. “Jadi, suvenir yang memang berasal dari jamaah itu sendiri, bukan yang dipercayakan. Jika itu jastip, maka dikecualikan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Mengenai insentif, terdapat perbedaan fasilitas bagi jamaah haji reguler dan khusus terkait barang yang dibawa oleh jamaah itu sendiri. Jamaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh untuk semua barang yang dibawa. Sementara itu, bagi jamaah haji khusus, pemerintah Pemerintah menetapkan batas maksimum pembebasan bea cukai sebesar nilai Free on Board (FOB) 2.
500 dolar AS. Jika nilai barang yang dikirim melebihi jumlah tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sementara pajak penghasilan (PPh) dibebaskan. Untuk barang yang dikirim melalui operator pos, pemerintah menetapkan nilai FOB maksimum sebesar 3.
000 dolar AS, dibagi menjadi dua pengiriman masing-masing tidak lebih dari 1.500 dolar AS. Jika nilai atau frekuensi pengiriman melebihi batas yang ditetapkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk tetap sebesar 7,5 persen, serta PPN sesuai ketentuan.
Pajak penghasilan tetap dibebaskan dalam skema ini. Direktorat Jenderal Bea Cukai membatasi pengiriman menjadi satu paket dengan dimensi maksimum 60 cm x 60 cm x 80 cm. Dokumen pengiriman harus diserahkan tidak lebih awal dari tanggal keberangkatan kelompok pertama dan tidak lebih lambat dari 30 hari setelah kedatangan kelompok terakhir.
Pengirim juga diwajibkan untuk membuktikan bahwa status mereka sebagai jemaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terhubung ke Sistem Informasi Khusyuk Haji (Siskohat).