Indonesia Mengonfirmasi bahwa Izin Penerbangan AS Bukan Bagian dari Kesepakatan Pertahanan

Indonesia Mengonfirmasi bahwa Izin Penerbangan AS Bukan Bagian dari Kesepakatan Pertahanan

Indonesia Mengonfirmasi bahwa Izin Penerbangan AS Bukan Bagian dari Kesepakatan Pertahanan

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan Indonesia, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa isi Surat Pernyataan Kehendak (LOI) terkait izin lalu lintas udara, atau Overflight Clearance, yang diajukan oleh Amerika Serikat tidak tercantum dalam perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP). “Itu (perjanjian mengenai izin penerbangan pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

MDCP adalah kerangka kerja sama pertahanan yang baru-baru ini ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth pada Senin (13/4) di Pentagon, Washington DC. Menurut Rico, pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan poin kerja sama terkait izin kegiatan pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia. Ia menjelaskan bahwa, dalam mempertimbangkan usulan tersebut, Kementerian Pertahanan Indonesia akan memprioritaskan I Kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, dan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Rico menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat harus menguntungkan Indonesia. Ia menegaskan bahwa keamanan publik dan kedaulatan nasional merupakan prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah-langkah kerja sama internasional. “Segala bentuk kerja sama harus terus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang secara konsisten menganut kebijakan luar negeri yang independen dan aktif,” kata Rico.

Mengenai MDCP, Rico mengatakan bahwa perjanjian kerja sama militer antara Indonesia dan AS mencakup kerja sama dalam pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, penyediaan pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antara personel pertahanan kedua negara. “Kerja sama ini dipandang sebagai “kesempatan untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, sambil tetap berada dalam kerangka kebijakan luar negeri yang independen dan aktif, kepentingan nasional, serta penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” katanya. Sebelumnya, beredar informasi mengenai surat kesepakatan antara Indonesia dan AS.

Surat tersebut menyatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk terbang melintasi wilayah udara Indonesia. Surat tersebut menguraikan beberapa poin kesepakatan antara kedua negara. Salah satu poinnya adalah bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan izin penerbangan melintasi wilayah udara AS untuk operasi darurat, manajemen krisis, dan kegiatan latihan bersama.