Presiden Jokowi Menetapkan Undang-Undang Kesehatan Baru Indonesia, Mengizinkan Aborsi dengan Syarat Tertentu
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli, yang mengimplementasikan Undang-Undang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia.
Peraturan ini, yang dapat diakses di situs web Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara sejak 29 Juli 2024, mencakup berbagai isu. Pertama, pemerintah melegalkan aborsi dalam kondisi tertentu. Pasal 120 memperbolehkan dokter melakukan aborsi dalam kasus darurat medis atau kehamilan akibat perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya.
“Layanan aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan wanita hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali bagi korban perkosaan,” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 122 ayat 1 PP No. 28 Tahun 2024. Kedua, Pasal 434 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah umur.
Usia 21 tahun. Selain itu, penjualan produk-produk ini dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak-anak dilarang, termasuk penjualan online. Ketiga, peraturan baru ini menekankan integrasi layanan kesehatan primer dan peran tenaga kesehatan.
Pasal 200 ayat 3 menyoroti pentingnya pemerintah desa dalam menangani penyakit tidak menular. Kelompok masyarakat sipil sebelumnya telah mendesak peningkatan pendanaan pemerintah, seperti melalui Dana Desa dan Anggaran Daerah, untuk mengatasi stunting. Keempat, peraturan baru ini memperkenalkan langkah-langkah untuk mengontrol konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pasal 194 memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimal komponen-komponen tersebut dalam makanan olahan siap saji. Peraturan ini juga membuka jalan bagi kemungkinan penerapan pajak konsumsi pada makanan olahan tertentu, sesuai dengan standar internasional dan penilaian risiko. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini.
Undang-Undang Kesehatan yang baru. “Kami menyambut baik penerbitan peraturan ini, yang menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang menjangkau hingga ke daerah terpencil di seluruh negeri,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 29 Juli. DANIEL A.