TNI Indonesia Mengonfirmasi Akan Dilaksanakannya Sidang Militer Terkait Kasus Penyerangan terhadap Andrie Yunus

TNI Indonesia Mengonfirmasi Akan Dilaksanakannya Sidang Militer Terkait Kasus Penyerangan terhadap Andrie Yunus

TNI Indonesia Mengonfirmasi Akan Dilaksanakannya Sidang Militer Terkait Kasus Penyerangan terhadap Andrie Yunus

Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Kepolisian Militer TNI telah mengonfirmasi bahwa kasus penyiraman asam yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, akan ditangani melalui sistem peradilan militer. Komandan Kepolisian Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Undang-undang tersebut mengatur bahwa tindak pidana yang melibatkan personel TNI aktif harus diproses melalui persidangan militer. Yusri mengatakan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Sejauh ini, persidangan militer selalu terbuka.

Tidak pernah tertutup,” kata Yusri dalam konferensi pers di Markas Besar TNI di Jakarta pada Rabu sore, 18 Maret 2026.
Pusat Kepolisian Militer TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie. Keempatnya telah ditahan di Markas Kepolisian Militer Jakarta sejak Rabu pagi.

Motif Belum Diketahui e Diungkap

TNI belum mengungkap motif di balik serangan asam yang diduga melibatkan personelnya. Yusri mengatakan penyidik masih perlu memeriksa barang bukti, memeriksa saksi, dan menelaah berkas perkara dari Kepolisian Nasional.
Dia berjanji akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengatakan setiap tahap proses tersebut akan diumumkan kepada publik.

“Kami akan menjelaskan tahap-tahapnya nanti, mulai dari proses penyelidikan, pendokumentasian, hingga penyerahan berkas perkara ke jaksa militer untuk disidangkan,” katanya.
Yusri mengatakan para tersangka mungkin akan didakwa berdasarkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penganiayaan.
“Ini mencakup ayat 1 dan 2, dengan kemungkinan hukuman penjara berkisar antara empat hingga tujuh tahun,” katanya.

Andrie Yunus, seorang kritikus terkemuka terhadap Undang-Undang TNI yang direvisi dan peran militer yang semakin meluas dalam urusan sipil, diserang di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026. Dua penyerang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor diduga t melemparkan cairan korosif ke arahnya saat mendekat dari arah berlawanan.
Bahan kimia tersebut melukai bagian kanan tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangannya.

Sebagian pakaiannya juga rusak akibat zat tersebut. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie menderita luka bakar parah yang mencakup 24 persen tubuhnya. Saat ini ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Nasional Dr.

Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta.