Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan, khususnya terkait penggunaan istilah “perampasan” yang dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh para ahli.
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, pakar hukum menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak dijelaskan secara tepat dalam regulasi.
Istilah Dinilai Perlu Penjelasan
Pakar menilai kata “perampasan” memiliki konotasi yang keras dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Karena itu, penggunaan istilah tersebut dalam undang-undang harus disertai definisi yang jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Fokus pada Aspek Legalitas
Pembahasan RUU ini menekankan pentingnya kejelasan mekanisme hukum dalam penyitaan aset, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.
RUU Perampasan Aset sendiri dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi, termasuk korupsi dan tindak pidana bermotif keuntungan finansial.
Namun, pakar mengingatkan agar implementasinya tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
DPR Dorong Pembahasan Komprehensif
Komisi III DPR menegaskan pembahasan RUU ini dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian akademik.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat regulasi ini memiliki dampak besar terhadap sistem hukum nasional.
Selain itu, partisipasi publik dan masukan dari akademisi juga menjadi bagian dari proses penyusunan.
Potensi Dampak bagi Penegakan Hukum
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen penting dalam memaksimalkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Namun, tanpa kejelasan istilah dan mekanisme, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Harapan Regulasi Seimbang
Pakar berharap DPR dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga tetap melindungi hak-hak individu.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi alat hukum yang efektif sekaligus adil dalam penerapannya.