Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan yang menyebut pembahasan revisi Undang-Undang INITOGEL Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik.
Politikus Gerindra itu menegaskan, pembahasan RUU KUHAP selalu berlangsung secara terbuka.
“Uji publik apa? Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman mempersilakan masyarakat luas menilai siapa pihak yang kerap berbicara omong kosong belaka.
“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” katanya.
Terkait munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menyebut yang bisa membuat UU hanya DPR.
“Ya silakan, masukkan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh,” tegasnya.
Libatkan Publik
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, pemerintah juga telah melibatkan publik dalam penyusunan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
“Ketika kami menyusun DIM pemerintah untuk menanggapi DIM dari DPR, itu kami melakukan diskusi yang melibatkan publik luar biasa. Mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, sampai perguruan tinggi seluruh Indonesia lewat zoom meeting pada 28 Mei. Waktu itu sampai livestreaming,” pungkas Eddy.
Sumber : Schoolhigh.id