Menteri Indonesia mengusulkan agar pengguna narkoba dikirim ke pusat rehabilitasi alih-alih ke penjara

Menteri Indonesia mengusulkan agar pengguna narkoba dikirim ke pusat rehabilitasi alih-alih ke penjara

Menteri Indonesia mengusulkan agar pengguna narkoba dikirim ke pusat rehabilitasi alih-alih ke penjara

Liga335 – Mantan pengguna narkoba Jennifer Agatha dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Indonesia pada tahun 2021 setelah polisi menemukan setengah gram metamfetamin pada seorang temannya. “Saat itu, saya tidak merasa menyesal atau bersalah, saya malah menyalahkan orang lain,” kata Agatha, yang telah menjalani hukumannya dan kini tinggal di Surabaya, sebuah kota di Pulau Jawa.
Wanita berusia 28 tahun itu mengatakan hukuman atas pelanggaran narkobanya tidak efektif karena ia tinggal di penjara “bersama para pecandu dan pengedar narkoba lainnya”.

Jennifer Agatha mengatakan ia telah meninggalkan masa lalunya dan melanjutkan hidup. (Disediakan) Para narapidana sering bertukar tips tentang cara menjalankan bisnis narkoba tanpa tertangkap, katanya.
“Saya bahkan berpikir [tentang] cara mencari narkoba di dalam penjara,” katanya.

Namun, orang-orang dalam situasi seperti Agatha mungkin segera dapat menghindari penjara, berdasarkan perubahan yang diusulkan. Hanya beberapa hari sebelum lima anggota Bali Nine yang tersisa dipindahkan ke Australia, pemerintah Indonesia mengisyaratkan perubahan dalam pendekatannya terhadap beberapa undang-undang narkoba. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Imigrasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada wartawan pada Kamis lalu dalam sebuah konferensi pers dadakan bahwa pemerintah berencana merevisi undang-undang narkotika agar para pengguna dikirim ke pusat rehabilitasi alih-alih dijatuhi hukuman penjara.

Ia mengatakan perubahan tersebut akan sejalan dengan “semangat keadilan restoratif” berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan menggantikan KUHP yang berlaku saat ini pada Januari 2026. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Menteri Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia ingin mengatasi masalah overcrowding di penjara-penjara Indonesia.

(Kompas: Kristian Erdianto) Mahendra mengatakan pemerintah kini menganggap pengguna narkoba sebagai “korban” yang perlu “direhabilitasi sambil dibimbing oleh negara”.
Hukuman untuk penyelundupan narkoba akan tetap tidak berubah. Meskipun ia tidak menyebutkan kapan undang-undang tersebut akan diubah, ia mengatakan perubahan tersebut akan membantu mengatasi kepadatan penjara.

Menurut pemerintah, pusat penahanan dan penjara di Indonesia beroperasi pada 200 persen dari kapasitasnya. Kapasitas tersebut terisi sekitar 70 persen, dengan sebagian besar kasus di fasilitas-fasilitas tersebut terkait dengan tindak pidana narkotika. “Mungkin jumlah narapidana akan berkurang drastis, tetapi itu tidak berarti [pengguna narkoba] bebas karena mereka tidak dijatuhi hukuman penjara,” katanya.

“Mereka tetap akan menjalani rehabilitasi.”
Seruan untuk dekriminalisasi Berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia, hukuman bagi pengguna narkoba yang terbukti bersalah berkisar dari hukuman penjara minimal satu tahun untuk pelanggaran kepemilikan dalam jumlah kecil hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup. Hukuman untuk pelanggaran penyelundupan narkoba di Indonesia adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selama bertahun-tahun, para ahli hukum dan organisasi di Indonesia telah mengadvokasi revisi Undang-Undang Narkotika. Namun, para ahli hukum pidana, termasuk Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu, mengkritik usulan pemerintah tersebut, dengan alasan bahwa perubahan kebijakan tersebut hanya akan memindahkan masalah kepadatan penjara ke layanan rehabilitasi. “Tidak semua pengguna narkoba memerlukan rehabilitasi “,” kata Napitupulu, merujuk pada pengguna narkoba rekreasional atau orang yang pernah sekali menggunakan narkoba.

“Yang kita butuhkan adalah dekriminalisasi pengguna narkoba, dengan memberikan respons yang tidak bersifat hukuman dan tidak kriminal terhadap penggunaan narkoba untuk keperluan pribadi.” Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. (Tempo: Gangsar Parikesit) Napitupulu mengatakan bahwa sebagian pengguna narkoba seharusnya berada di bawah yurisdiksi layanan kesehatan.

“Pengguna narkoba, dalam batas tertentu, seharusnya berada di bawah kewenangan lembaga kesehatan, bukan penegak hukum,” katanya. “Dengan dekriminalisasi, pengguna narkoba tidak lagi takut mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan dan kita dapat lebih baik mendidik masyarakat tentang pengurangan dampak buruk [dari penggunaan narkoba].”
Para ahli hukum juga mengatakan bahwa kampanye pendidikan dan kesadaran tentang kecanduan narkoba perlu dipromosikan dan dilaksanakan secara lebih luas.

“Yang harus kita fokuskan adalah pengedar narkoba besar, bukan pengguna narkoba skala kecil dengan kepemilikan kurang dari 1 gram untuk penggunaan pribadi, yang seharusnya ditangani dengan pendekatan yang berfokus pada kesehatan,” kata Bapak Napi kata Tupulu. Polisi menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan terkait narkoba di Indonesia. (Liputan6.

com: Ardi) Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBM), sebuah lembaga bantuan hukum masyarakat dan organisasi hak asasi manusia di Jakarta, menyediakan layanan hukum gratis bagi para pengguna narkoba yang terancam hukuman mati.
Awaludin Muzaki dari lembaga tersebut mengatakan kepada ABC bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru perlu memiliki peraturan yang lebih spesifik untuk kejahatan narkoba. Ia mengatakan KUHP yang direvisi masih belum membedakan dengan jelas antara pengedar narkoba dan pengguna narkoba, yang berarti pengguna masih bisa dijebloskan ke penjara.

Ia menambahkan bahwa usulan untuk mengirim pengguna ke pusat rehabilitasi alih-alih penjara tetap akan membuat mereka ditangkap.
“Peraturan ini berarti pasal-pasal terkait narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru masih menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkoba,” kata Muzaki. Sebuah grafiti di Jakarta mengimbau para siswa SMA untuk menjauhi narkoba.

(Detik: Pradita Utama) Kembali ke Surabaya, Agatha mengatakan bahwa ia telah meninggalkan masa lalunya dan melanjutkan hidupnya. “Yesus menemukan saya di tengah perjalanan. Sekarang, saya menghabiskan sebagian besar akhir pekan saya di gereja,” katanya.

“Fokus saya sekarang adalah memperjuangkan keselamatan saya dan terus menjauhi narkoba karena narkoba hanya menimbulkan masalah.” Agatha mengatakan bahwa disiplin dan komitmen adalah kunci untuk membebaskan dirinya “dari narkoba”. “Orang-orang harus mengatasi dorongan untuk menggunakan narkoba.

Jika kita terus melakukannya, kita akan menjadi lebih kuat.”