Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda SitaanNegara (Rupbasan) dari INITOGEL Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahap kedua. Proses tersebut dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung.
Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal KemenimipasPara Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif selama proses pengalihan. Dia menekankan, proses pengalihan tersebut merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebihintegratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejagung pun dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuatintegritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru tersebut, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelolasecara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.
“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” jelas dia.
Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI
Dalam acara tersebut pun dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Burhanuddin mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
Pengalihan tahap II itu turut menandai langkah lanjutan menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.
Tidak ketinggalan, dia menyatakan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara, untuk memastikankeberlangsungan pelayanan publik.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untukmembuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadikekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” Burhanuddin menandaskan.
Diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59, dan daftar Rupbasan yang digunakan bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjumlah 24, dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 pegawai.
Sumber : Schoolhigh.id