Indonesia mendesak Meta dan Google untuk melengkapi dokumen 'PP Tunas'
Taruhan bola – Indonesia mendesak Meta dan Google untuk melengkapi dokumen ‘PP Tunas’ Jakarta () – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan Meta dan Google harus melengkapi dokumen yang diperlukan menyusul pemanggilan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Hafid mengatakan kementeriannya telah memeriksa kedua perusahaan tersebut awal pekan ini terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025, yang mengatur operator sistem elektronik dalam melindungi anak-anak.
“Ini telah memasuki periode tiga hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari Rabu. “Mereka perlu melengkapi dokumentasi berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin,” tambahnya. Hafid menyatakan bahwa kantornya masih menunggu perkembangan positif terkait kepatuhan kedua platform besar tersebut terhadap ketentuan yang tercantum dalam PP Tunas.
Kedua perusahaan tersebut diajukan 29 pertanyaan selama pemeriksaan terpisah Sidang yang digelar pada hari Senin dan Selasa, menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian tersebut. Selama proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dimintai keterangan sebanyak 29 pertanyaan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemanggilan yang dikeluarkan kepada Meta dan Google merupakan akibat dari kegagalan mereka dalam mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan peraturan pelaksanaannya.
Ia mencatat bahwa kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026, yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana PP Tunas. Meta adalah perusahaan induk dari platform digital termasuk Threads, Facebook, dan Instagram, sedangkan Google adalah perusahaan induk dari YouTube.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026, kedua platform tersebut diklasifikasikan sebagai layanan berisiko tinggi dan diwajibkan untuk membatasi akses anak-anak ke layanan mereka.