Indonesia Memberikan Pengampunan Khusus Nyepi kepada 1.506 Narapidana

Indonesia Memberikan Pengampunan Khusus Nyepi kepada 1.506 Narapidana

Indonesia Memberikan Pengampunan Khusus Nyepi kepada 1.506 Narapidana

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Indonesia telah memberikan pengampunan khusus kepada 1.506 narapidana dan pengurangan hukuman bagi sembilan anak tahanan beragama Hindu dalam rangka Hari Nyepi pada Rabu, 19 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pengampunan dan pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana dan anak tahanan yang memenuhi persyaratan dan telah melalui verifikasi sesuai ketentuan hukum dan administrasi.
“Penerima pengampunan dan pengurangan hukuman adalah mereka yang berperilaku baik, aktif mengikuti program rehabilitasi, dan menunjukkan kemajuan positif selama menjalani hukuman,” kata Mashudi dalam siaran pers pada Rabu.
Dari 1.

506 narapidana yang menerima pengurangan hukuman khusus untuk Nyepi, 1.502 di antaranya menerima Pengurangan Hukuman Khusus I, yang mengurangi hukuman mereka sebagian. Di antaranya, 326 narapidana menerima pengurangan 15 hari, 947 menerima pengurangan satu bulan, 179 menerima pengurangan satu bulan dan 15 hari, serta 50 menerima pengurangan dua bulan.

pengurangan hukuman.
Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Khusus II, sehingga langsung dibebaskan. Selain itu, sembilan tahanan anak menerima pengurangan hukuman — delapan di antaranya mendapat pengurangan 15 hari dan satu orang mendapat pengurangan satu bulan.

Mashudi menambahkan bahwa kebijakan pengampunan ini juga membantu efisiensi anggaran negara, dengan perkiraan penghematan lebih dari satu juta rupiah untuk biaya makan narapidana.
“Pengampunan dan pengurangan hukuman bukan hanya soal memperpendek masa penahanan; keduanya juga merupakan bentuk pengakuan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan komitmen terhadap program rehabilitasi,” ujarnya.