Hukum Pembunuhan dalam Islam
Slot online terpercaya – Kasus-kasus pembunuhan yang terjadi baru-baru ini telah menimbulkan keprihatinan. Kasus-kasus tersebut antara lain pembunuhan terhadap seorang pemilik tanah di Temanggung, Jawa Tengah; pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan di dalam lemari pakaian di Jambi dan pembunuhan tragis terhadap seorang anak di Maros, Sulawesi Selatan oleh ayah kandungnya. Beberapa anggota masyarakat khawatir dan mempertanyakan hukum seperti apa yang tersedia untuk mencegah kejahatan semacam itu.
Lalu, apa hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam Islam?
Ketika membahas konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan pembunuhan, Islam memberlakukan peraturan yang ketat. Isman, S.
H.I., S.
H., M.H.
, pakar hukum pidana Islam dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyatakan bahwa Islam mengutuk pembunuhan dan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan besar.
Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi orang-orang yang beriman, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Bagaimana hukuman bagi pembunuh diterapkan menurut Islam pada masa Nabi Muhammad (SAW)?
Dr. Isman menjelaskan bahwa ada dua jenis hukuman untuk pembunuhan rers pada masa Nabi.
Pertama, jika pelaku dimaafkan oleh keluarga korban, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita korban, termasuk menafkahi keluarga korban secara finansial selama sisa hidupnya.
Jenis hukuman ini dikenal sebagai diya (uang darah atau kompensasi).
Dalam Surat An-Nisa, ayat 92, Allah berfirman:
Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang memusuhi kamu, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) tidak memperolehnya, maka (hendaklah) ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai suatu (kafarat) dari Allah; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tidak halal bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja harus memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diat kepada keluarga korban-kecuali jika mereka membebaskannya secara sukarela. Tetapi jika korbannya adalah seorang mukmin dari kaum yang memusuhi, maka wajib memerdekakan budak yang beriman.
Dan jika korban dari kaum yang terikat perjanjian (damai) dengan kamu, maka diat yang wajib dibayar kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebagai bentuk taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Hukuman kedua adalah hukuman mati dengan cara dipenggal, atau qisas. Hukuman ini dilakukan jika keluarga korban tidak memaafkan pelaku. Tujuannya adalah sebagai rehabilitasi sosial dengan memutus siklus balas dendam dan menyeimbangkan kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Balas dendam adalah sifat alamiah manusia. Jika tidak diputus, bisa jadi keluarga korban akan membalas dendam dengan melakukan pembunuhan,” tambah Isman.
Hukum qisas disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 178
يَٰٓأ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas (pembalasan) terhadap orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita, maka barangsiapa yang dibunuh saudaranya karena suatu (sebab) yang dibenarkan, hendaklah (si pembunuh) mengikuti yang benar dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh). Barangsiapa yang dibebaskan dari saudaranya dalam suatu urusan, maka hendaklah ia mengikuti apa yang benar dan membayarnya dengan sedekah. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat.
Wahai orang-orang yang beriman, hukum qisas telah ditetapkan bagi kalian dalam kasus-kasus pembunuhan – orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi jika pelaku diampuni oleh wali korban, maka diat harus diputuskan secara adil dan pembayarannya dilakukan dengan sopan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dan rahmat dari Tuhanmu.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih.