ESDM Akan Tetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat

Jakarta (delapantoto)— Di banyak daerah, aktivitas tambang rakyat sudah berlangsung turun-temurun. Ia menjadi sumber nafkah, sekaligus sumber persoalan—ketika berlangsung tanpa kepastian hukum dan standar keselamatan. Kini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebuah langkah yang diharapkan membawa kepastian hukum, perlindungan keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan bagi penambang kecil di seluruh Indonesia.

Bagi ribuan keluarga penambang, kebijakan ini bukan sekadar peta dan angka. Ia adalah harapan untuk bekerja tanpa rasa takut, diakui negara, dan dilindungi hukum.


Mengakhiri Abu-Abu Tambang Rakyat

Selama ini, banyak aktivitas pertambangan rakyat berada di wilayah abu-abu. Tanpa penetapan resmi, penambang kerap berhadapan dengan risiko:

  • konflik lahan,

  • kriminalisasi,

  • kecelakaan kerja,

  • hingga kerusakan lingkungan tanpa pendampingan teknis.

Penetapan 313 WPR bertujuan menarik aktivitas rakyat ke ruang legal, agar pengelolaan tambang skala kecil memiliki batas, aturan, dan pengawasan yang jelas.


Apa Itu Wilayah Pertambangan Rakyat?

Wilayah Pertambangan Rakyat adalah area yang secara khusus disiapkan untuk kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat, dengan:

  • luas terbatas,

  • teknologi sederhana,

  • dan pengelolaan berbasis komunitas.

Dengan status WPR, penambang dapat mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) secara sah, memperoleh pembinaan, serta mengakses program keselamatan dan lingkungan.


Keamanan Publik dan Keselamatan Kerja

ESDM menegaskan bahwa penetapan WPR juga menyangkut keamanan publik. Tambang ilegal kerap memicu longsor, pencemaran air, dan korban jiwa. Melalui WPR, pemerintah dapat:

  • menetapkan standar keselamatan,

  • melarang penggunaan bahan berbahaya,

  • dan mengawasi praktik tambang yang berisiko tinggi.

Bagi warga sekitar tambang, ini berarti perlindungan lingkungan hidup yang lebih terukur dan risiko bencana yang ditekan.


Dimensi Kemanusiaan: Nafkah yang Diakui

Di balik kebijakan ini ada manusia—penambang yang bekerja keras demi keluarga. Seorang penambang rakyat pernah berkata, “Kami hanya ingin bekerja tenang.” Kalimat itu merangkum inti kebijakan WPR: pengakuan terhadap pekerjaan rakyat kecil.

Dengan status legal, penambang tidak lagi bekerja sembunyi-sembunyi. Mereka berhak mendapatkan edukasi keselamatan, pendampingan teknis, dan akses pasar yang lebih adil.


Lingkungan dan Tanggung Jawab Bersama

Legalitas tidak berarti bebas tanpa batas. ESDM menekankan bahwa WPR tetap disertai kewajiban:

  • reklamasi lahan,

  • pengelolaan limbah,

  • dan perlindungan sumber air.

Pendekatan ini menempatkan tambang rakyat sebagai mitra dalam menjaga lingkungan, bukan musuh yang harus diberantas.


Tantangan di Lapangan

Penetapan wilayah hanyalah awal. Tantangan berikutnya adalah:

  • pemetaan yang akurat,

  • sosialisasi ke masyarakat,

  • pengawasan berkelanjutan,

  • serta koordinasi pusat–daerah.

Tanpa itu, WPR berisiko hanya menjadi dokumen administratif, bukan perubahan nyata di lapangan.


Menuju Tambang Rakyat yang Berkeadilan

Penetapan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat menandai upaya negara merapikan sektor yang selama ini terpinggirkan. Ini bukan sekadar soal mineral, tetapi tentang keadilan ekonomi, keselamatan kerja, dan martabat manusia.

Ketika tambang rakyat diatur dengan baik, yang dihasilkan bukan hanya komoditas—melainkan ketenangan hidup bagi mereka yang menggantungkan harapan di dalam perut bumi.