Dua Skema Pelelangan Mobil BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie. INITOGEL Mobil itu dijual oleh anak BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan dua skema pelelangan kendaraan tersebut.

Skema pertama, pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah dengan Ilham Akbar Habibie. Sebab, Ridwan Kamil belum membayar lunas mobil BJ Habibie.

“Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp 1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Skema kedua, KPK menyita uang Rp 1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.

“Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp 1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum. Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.

“Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” katanya.

KPK Duga RK Beli Mobil BJ Habibie Pakai Uang Korupsi

Pada Rabu (3/9), Ilham Akbra Habibie, setelah menjadi saksi kasus Bank BJB, mengatakan menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp 2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar.

KPK menduga uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kerugian Negara di Kasus Bank BJB

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Senin (8/9), tercatat sudah 182 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Status Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Hingga saat ini, Ridwan Kamil masih berstatus saksi di kasus dugaan korupsi Bank BJB. KPK terus berjanji hendak memeriksa Ridwan Kamil. Namun, tak kunjung terjadi.

“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 5 September 2025.

Budi menjelaskan pemanggilan Ridwan Kamil juga dilakukan KPK setelah memeriksa saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana kasus dugaan korupsi bank BJB periode 2021–2023.

“Nanti kami sampaikan updatenya (perkembangannya) ya jika sudah ada jadwal pastinya,” katanya, dilansir Antara.

Sumber : Schoolhigh.id