Bagaimana Importir Memasukkan Komoditas Perikanan secara Ilegal ke Indonesia
Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menemui upaya penyelundupan produk perikanan melalui rute udara. “Karena pengawasan di bandara atau terminal udara sangat ketat,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K.
Jusuf, di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Karena pengawasan yang ketat, Halid mengatakan bahwa penyelundup cenderung menggunakan pelabuhan umum sebagai akses masuk, seperti pelabuhan kontainer. Menurutnya, salah satu metode yang digunakan oleh penyelundup produk perikanan adalah dengan memanipulasi dokumen.
Namun, ia menyatakan bahwa dari ratusan pelaku yang mencoba menyelundupkan produk perikanan pada tahun 2025, hanya tiga yang berhasil. Meskipun berhasil, Halid menyebutkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengejar dan menghentikan upaya penyelundupan pada tahap distribusi. Selama tahun 2025, Halid melaporkan bahwa KKP mencatat 30 kontainer produk perikanan yang mencoba Masuk ke Indonesia secara ilegal.
Menurutnya, sebagian besar barang selundupan berasal dari China. Halid menyatakan bahwa produk perikanan yang mencoba masuk melalui beberapa pelabuhan seperti Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, dan Pelabuhan Belawan di Medan. Ia menyebutkan bahwa barang selundupan tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan baku, pakan, dan obat-obatan ikan.
Ia memperkirakan kerugian potensial bagi negara akibat praktik penyelundupan produk perikanan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp9,3 miliar. Ia juga memperingatkan bahwa penyelundupan produk perikanan berdampak negatif pada keberlanjutan industri dalam negeri, berpotensi menekan harga ikan lokal, dan merugikan usaha yang telah mematuhi aturan. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Maritim, Sigit Bintoro, secara rutin melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, kepada usaha yang terlibat dalam impor ilegal.
Alih-alih menindak secara pidana, Sigit mengatakan Kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan memprioritaskan sanksi administratif terhadap pelanggar. “Misalnya, membayar denda administratif dan diminta untuk segera mengurus prosedur perizinan,” katanya.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi penyelundup jika mereka terus melanggar hukum. Menurut Sigit, sanksi pidana merupakan langkah terakhir jika sanksi administratif tidak cukup untuk mencegah pelanggar hukum atau importir.