BENGKULU SELATAN, BENGKULU (delapantoto) — Bupati Bengkulu Selatan (BS), Rifai Tajudin, memastikan bahwa situasi keamanan di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, telah kondusif pascainsiden tragis penembakan lima petani oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit pada Senin (24/11/2025). Jaminan kondusifitas ini disampaikan Bupati menyusul memanasnya konflik agraria antara warga setempat dengan pihak PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini berupaya penuh untuk menenangkan massa dan menyerahkan penanganan hukum kasus penembakan tersebut sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
I. Status Kondusif dan Jaminan Pemkab
Bupati Rifai Tajudin segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres Bengkulu Selatan, untuk meredam ketegangan di lokasi kejadian.
Penanganan Medis: Prioritas utama Pemkab adalah memastikan kelima korban penembakan—yang mengalami luka tembak di dada, paha, dengkul, betis, dan rusuk—mendapatkan perawatan medis terbaik di rumah sakit.
Perdamaian Sementara: Bupati mengimbau agar kedua belah pihak, baik masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) maupun pihak perusahaan, menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu eskalasi konflik lebih lanjut.
Fokus Hukum: Pemkab meminta masyarakat untuk sepenuhnya menyerahkan kasus penembakan kepada Polres Bengkulu Selatan, yang telah berhasil mengamankan terduga pelaku (seorang oknum sekuriti perusahaan) dan barang bukti berupa senjata api.
“Kami menjamin situasi di Pino Raya saat ini kondusif. Kami meminta semua pihak tenang. Proses hukum terhadap pelaku penembakan akan terus berjalan, dan Pemkab berkomitmen mencari solusi permanen untuk konflik lahan ini,” ujar Bupati Rifai Tajudin.
II. Akar Masalah: Konflik Agraria Berkepanjangan
Insiden penembakan ini merupakan puncak dari konflik lahan yang sudah berlangsung lama.
Sengketa Lahan: Konflik bermula sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Selatan Nomor 503/425 Tahun 2012 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT ABS seluas $\mathbf{2.950 \text{ hektare}}$ di Kecamatan Pino Raya. Petani mengklaim sebagian lahan tersebut adalah milik mereka yang telah dikelola secara turun temurun.
Kronologi Bentrok: Pemicu langsung insiden berdarah ini adalah ketika petani mendapati pihak perusahaan menggunakan alat berat (bulldozer) untuk menghancurkan tanaman milik warga di area sengketa. Bentrok fisik tak terhindarkan, yang berujung pada penembakan.
III. Tindak Lanjut Kepolisian dan Walhi
Polres Bengkulu Selatan, yang telah mengamankan pelaku dan senjata api jenis revolver, menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan, termasuk mendalami status kepemilikan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara berpihak kepada keadilan petani dan bahkan meninjau ulang izin perkebunan PT ABS.