Protes di Indonesia: Polisi menembakkan gas air mata saat demonstran menentang rancangan KUHP yang kontroversial
Ribuan mahasiswa turun ke jalan-jalan di Indonesia untuk menentang rancangan KUHP yang kontroversial yang akan membuat hubungan seks di luar nikah menjadi ilegal dan sebuah undang-undang baru yang dapat melemahkan upaya-upaya anti-korupsi. Pada hari Selasa – hari kedua berturut-turut demonstrasi massa di ibukota – para pengunjuk rasa berkumpul di luar gedung parlemen di ibukota Jakarta untuk menuntut pemerintah menarik kembali rancangan KUHP tersebut. Foto-foto dari demonstrasi tersebut menunjukkan kerumunan besar pengunjuk rasa yang sebagian besar terdiri dari anak-anak muda membuat api unggun di jalan dan melambaikan spanduk. Sekitar 18.000 polisi dikerahkan untuk menjaga Gedung Parlemen, demikian dilaporkan media pemerintah. Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air untuk membubarkan kerumunan massa. Mahasiswa di berbagai universitas di seluruh Indonesia melakukan protes serupa. Di provinsi Sulawesi Selatan, demonstrasi menjadi ricuh ketika polisi menembakkan gas air mata dan memukuli mahasiswa dengan pentungan, menurut media pemerintah. Para pengunjuk rasa mahasiswa melemparkan batu ke arah polisi anti huru-hara. erbang sebagai latar belakang terbakar selama protes di luar gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, pada 24 September 2019. Achmad Ibrahim / AP KUHP yang diusulkan, jika disahkan, akan membawa serangkaian undang-undang baru yang luas. Selain secara efektif melarang hubungan sesama jenis, dan hukuman bagi penghinaan terhadap presiden, undang-undang ini juga akan memberlakukan hukuman penjara bagi siapa pun yang membantu seorang perempuan menggugurkan kandungannya. RUU ini telah dikritik secara luas oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai pelanggaran terhadap kebebasan dasar, dengan Human Rights Watch menggambarkannya sebagai “bencana tidak hanya bagi perempuan dan minoritas agama dan gender, tetapi juga bagi semua orang Indonesia.” Para pengunjuk rasa juga menuntut agar pemerintah mencabut undang-undang baru yang kontroversial yang disahkan minggu lalu, yang menurut para kritikus akan melemahkan independensi lembaga anti-korupsi utama di negara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dikenal sebagai KPK. Undang-undang baru ini berarti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menjadi lembaga anti-korupsi di Indonesia. badan negara yang independen, melainkan beroperasi di bawah pemerintah, demikian menurut Antara News. Pada hari Selasa, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan KUHP yang baru, yang berarti kemungkinan akan ditunda hingga sidang DPR berikutnya, menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun, hal ini hanya akan ditunda selama seminggu karena DPR yang baru akan dilantik pada awal bulan depan. Bagaimana perubahan undang-undang ini terkait Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, namun membanggakan diri sebagai negara yang toleran dengan beragam etnis dan agama. Namun, telah terjadi peningkatan intoleransi di negara ini terhadap kelompok minoritas agama dan seksual dari kaum konservatif agama yang semakin tegas. Polisi anti huru-hara berhadapan dengan para pengunjuk rasa di Makassar, Sulawesi pada tanggal 24 September 2019, ketika demonstrasi di Jakarta dan kota-kota lain berlangsung untuk hari kedua berturut-turut menentang perubahan yang diusulkan pemerintah terhadap undang-undang hukum pidana. Daeng Mansu r/AFP/Getty Images Protes-protes tersebut menggambarkan ketidakpercayaan yang semakin meningkat antara masyarakat dan pihak berwenang, ujar peneliti Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono. Lembaga antirasuah di Indonesia itu sebelumnya menargetkan politisi dan pebisnis terkenal, kata Harsono. Perubahan status KPK telah menimbulkan kekhawatiran bahwa para elit negara ingin mengambil kekayaan negara untuk diri mereka sendiri. Banyak pengunjuk rasa percaya bahwa amandemen hukum pidana adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan kritik, terutama dari lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lingkungan, kata Harsono. KUHP yang baru telah diperkirakan akan disahkan pada awal minggu ini, namun pada hari Jumat, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa ia akan menunda pemungutan suara atas KUHP tersebut setelah adanya protes dari kelompok-kelompok hak asasi manusia di seluruh dunia. Polisi anti huru hara Indonesia menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa mahasiswa selama bentrokan di luar parlemen di Jakarta, Indonesia, pada 24 September 2019. Achmad Ibrahim/AP Photo s dari kode tersebut membutuhkan “studi mendalam,” katanya. Ia telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumpulkan umpan balik dari masyarakat. Usulan KUHP baru ini telah dibuat selama beberapa dekade. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly, yang memperkenalkan kembali RUU tersebut pada tahun 2015, mengatakan minggu lalu bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menggantikan KUHP yang sudah berusia 100 tahun dan akan membuat hukum pidana Indonesia lebih sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.