Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh DPR RI menjadi undang-undang pada tanggal 12 April 2022.

[SIARAN PERS

UNTUK SEGERA DIRILIS]

Bahasa Inggris | Bahasa Indonesia
Jakarta, Indonesia – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menyampaikan ucapan selamat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan seluruh mitra pemerintah dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TPKS merupakan bukti kepemimpinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta advokasi yang gencar dilakukan oleh masyarakat sipil dan aktivis hak-hak perempuan di seluruh Indonesia. Ini adalah kemenangan bagi semua perempuan, anak perempuan, serta korban dan penyintas kekerasan seksual di Indonesia yang memiliki hak dasar untuk mendapatkan perlindungan di bawah payung hukum yang komprehensif.

Hal ini juga merupakan penghargaan yang tepat untuk warisan aktivis hak-hak perempuan R.A. Kartini, yang pada tanggal 21 April 1879, tanggal lahirnya diperingati sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia.

luas.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memberikan kerangka hukum yang telah lama ditunggu-tunggu untuk menangani kekerasan seksual. Meskipun RUU ini memiliki kekurangan dalam hal mengadopsi cakupan yang lebih sempit dari jenis-jenis kekerasan yang dipertimbangkan, RUU ini merupakan langkah penting ke arah yang benar.

Pengesahan RUU ini menjadi undang-undang akan memungkinkan para penyintas kekerasan seksual untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban para pelaku. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak perempuan.
PBB di Indonesia sangat mendukung pengesahan RUU TPKS, melalui kemitraan dengan KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan organisasi masyarakat sipil.

Pengesahan RUU TPKS menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
PBB di Indonesia berdiri bersama para penyintas kekerasan seksual, serta perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Hari ini menandai sebuah langkah yang menjanjikan menuju tujuan akhir kami untuk menciptakan dunia yang bebas dari kekerasan berbasis gender, tetapi pekerjaan kami tidak berhenti sampai di sini.

Kami menyerukan kolaborasi multisektoral di antara para pemangku kepentingan nasional dan masyarakat untuk mendukung dan memantau implementasi penuh dari undang-undang yang baru. Sebagai bagian integral dari agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diadopsi oleh semua negara anggota, kita harus terus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang adil dan merata di mana setiap orang hidup dengan bermartabat dan bebas dari kekerasan.

Analis Advokasi dan Komunikasi, UN Women

E: [Klik untuk mengungkapkan]
Analis Advokasi dan Komunikasi, UN Women E: [Klik untuk mengungkapkan] Dian Agustino

Analis Komunikasi, UNFPA Indonesia

E: [Klik untuk menampilkan] Tentang PBB di Indonesia: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945. Saat ini PBB beranggotakan 193 negara anggota. Misi dan kerja PBB dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam piagam pendiriannya.

Di Indonesia, PBB berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030. Tim Negara PBB dipimpin oleh Koordinator Residen PBB Valerie Julliand, perwakilan tertinggi sistem pembangunan PBB di tingkat negara. RC memimpin Tim Negara PBB dengan berkonsultasi dengan Pemerintah untuk menentukan dan menyepakati tanggapan strategis PBB terhadap prioritas pembangunan Pemerintah dalam mengimplementasikan Agenda 2030.

Tentang UNFPA: UNFPA, Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, bekerja untuk mewujudkan dunia di mana setiap kehamilan diinginkan, setiap kelahiran anak aman, dan setiap potensi anak muda terpenuhi. Sejak tahun 1972, UNFPA telah menjadi salah satu mitra utama Indonesia dalam bidang kesehatan reproduksi, remaja, kependudukan dan pembangunan, serta kesetaraan gender. UNFPA Indonesia berupaya untuk mencapai Tiga Nol, sebuah komitmen global untuk mengakhiri kematian ibu yang dapat dicegah, kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi, serta kekerasan berbasis gender dan praktik-praktik yang membahayakan, yang dipandu oleh Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) tahun 1994 dan Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) tahun 2000.

Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan kunjungi https://indonesia.unfpa.

org/ Tentang UN Women: UN Women adalah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didedikasikan untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Sebagai pejuang global untuk perempuan dan anak perempuan, organisasi ini didirikan pada tahun 2010 untuk mempercepat kemajuan hak-hak perempuan di seluruh dunia. Upaya UN Women didasarkan pada keyakinan mendasar bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk hidup bebas dari kekerasan, kemiskinan, dan diskriminasi, dan bahwa kesetaraan gender merupakan prasyarat untuk mencapai pembangunan global.

[SIARAN PERS

UNTUK DISIARKAN SEGERA]

Bahasa Inggris | Bahasa Indonesia

Jakarta, Indonesia – Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia menyampaikan selamat kepada DPR RI serta seluruh mitra pemerintah dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kek erasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan RUU TPKS dapat tercapai karena kepemimpinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta advokasi tanpa lelah dari berbagai pihak – organisasi, masyarakat sipil, dan aktivis hak-hak perempuan di seluruh Indonesia. Pengesahan ini merupakan kemenangan bagi seluruh perempuan, anak perempuan, serta korban dan penyintas kekerasan berbasis gender di Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui payung hukum yang komprehensif.

Pengesahan ini juga menjadi bentuk perayaan nilai-nilai perjuangan R.A Kartini terkait pemenuhan hak-hak perempuan, yang diperingati masyarakat Indonesia setiap tanggal 21 April.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kerangka hukum yang telah lama dinantikan untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Di luar beberapa kekurangan dan terbatasnya bentuk-bentuk kekerasan yang diadopsi, UU ini merupakan langkah penting menuju arah yang tepat. Pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

Tim PBB di Indonesia telah mendukung advokasi RUU TPKS melalui kemitraan dengan KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil. Pengesahan UU ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).
PBB di Indonesia berdiri dalam solidaritas dengan semua penyintas kekerasan seksual, serta perempuan dan anak perempuan di Indonesia.

Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan menjanjikan, dalam perjalanan kita menuju dunia yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Namun, kerja kita tidak berhenti sampai di sini. Kami mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi dalam mend ukung dan mengawal implementasi menyeluruh UU baru ini.

Sebagai bagian penting dari Agenda 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang diadopsi oleh semua negara anggota, termasuk Indonesia, kita harus terus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang adil dan setara, di mana semua orang dapat hidup dengan bermartabat dan bebas dari kekerasan tanpa meninggalkan seorang pun.