Indonesia Melarang Penjualan iPhone 16 Terbaru Apple; Ini Alasannya

Indonesia Melarang Penjualan iPhone 16 Terbaru Apple; Ini Alasannya

Indonesia Melarang Penjualan iPhone 16 Terbaru Apple; Ini Alasannya

Taruhan bola – TEMPO Interaktif, Jakarta – Kementerian Perindustrian Indonesia memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 model terbaru di dalam negeri. Keputusan ini berawal dari kegagalan Apple dalam memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk mencegah penjualan perangkat ini, Kementerian sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) unit iPhone 16 yang ditemukan dijual di Indonesia.

“Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone seri 16 yang masuk melalui bagasi penumpang dan jika terbukti dijual di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Menurut Febri, unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk penggunaan pribadi oleh traveler yang masuk. Kementerian sangat menyarankan agar tidak membeli perangkat tersebut dari perorangan, karena tidak memiliki garansi resmi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pembeli.

Kementerian juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya ara pemudik yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak menjualnya kepada orang lain. Febri menekankan bahwa kementerian akan mengambil tindakan hukum terhadap individu atau pelaku usaha yang terbukti menjual perangkat tersebut di pasar online karena hal ini dapat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memperlakukan semua investor ponsel pintar secara adil.

Disparitas Penjualan dan Investasi Apple Antara tahun 2023 dan 2024, Apple menjual sekitar 3,8 juta ponsel, smartphone, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp5 juta per unit, nilai penjualan tahunan melampaui Rp19 triliun. “Angka ini tentu akan jauh lebih tinggi lagi jika digabungkan dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.

Ironisnya, meskipun memiliki pendapatan yang cukup besar, mereka masih kesulitan untuk merealisasikan komitmen investasi selama delapan tahun sebesar Rp1,7 triliun,” katanya. mengatakan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengklarifikasi bahwa izin penjualan ponsel pintar Apple telah ditahan karena komitmen investasi perusahaan yang belum terpenuhi di Indonesia.

Untuk mendapatkan izin tersebut, Apple harus memenuhi sisa Rp240 miliar dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun. Dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada bulan April 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendesak perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk meningkatkan kandungan lokalnya dengan bermitra dengan perusahaan-perusahaan dalam negeri atau membeli komponen secara lokal. Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018, mereka telah mendirikan sebuah akademi pengembang aplikasi, dengan total biaya Rp1,6 triliun atau US$101,8 juta.

Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arief mengklarifikasi bahwa perangkat iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang, kru, atau melalui jasa pos untuk penggunaan pribadi diperbolehkan dengan peraturan khusus. “Memperluas penjelasan Menteri Perindustrian tentang aturan tersebut. engan demikian, perangkat iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang dan dikenakan bea masuk merupakan barang pribadi yang dibatasi untuk penggunaan pribadi dan dilarang untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Menurutnya, perangkat iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk masuk melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah per penumpang dibatasi hingga dua unit. Peraturan tersebut mengecualikan barang pribadi dan kiriman pos yang ditujukan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk tujuan komersial, dari persyaratan teknis standar, termasuk kewajiban TKDN 35%.

Pendaftaran nomor IMEI untuk barang-barang pribadi ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kementerian Perindustrian memperkirakan bahwa antara bulan Agustus dan Oktober 2024, sekitar 9.000 perangkat iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui bagasi penumpang d dikenakan bea masuk.

Perangkat-perangkat ini diimpor secara legal untuk penggunaan pribadi, tetapi penjualannya di Indonesia dilarang. “Kemenperin mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada individu atau badan usaha yang menjual perangkat tersebut yang berasal dari bagasi penumpang,” imbuhnya. Saat ini, pasar online menawarkan pre-order untuk iPhone 16 dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Produk terbaru Apple ini diluncurkan secara internasional pada 9 September 2024.