Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan INITOGEL Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono.
Keputusan ini mengakhiri polemik dualisme kepengurusan PPP yang sempat didaftarkan ke Kementerian Hukum RI. Selain Mardiono, kubu lain yang mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum adalah Agus Suparmanto.
Ketua DPP Tegaskan Agus Suparmanto Ketua Umum Tunggal PPP
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono,” kata Suprataman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
Dasar Pertimbangan Pengesahan Kubu Mardiono
Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani setelah sejumlah penelitian dokumen. Menurutnya, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan pada 30 September 2025 atau sebelum kubu Agus.
“Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” kata dia.
Terkait pendaftaran kubu Agus, Menteri Hukum mengaku belum mengetahuinya.
“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11,” ucapnya.
Dualisme Kepengurusan PPP
Untuk diketahui, Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpecah menjadi dua kubu, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto.
Sebagai informasi, pada 27 September 2025, Mardiono disebut secara aklamasi sudah didukung oleh 30 DPW seluruh dari seluruh Indonesia dalam Muktamar X di Jakarta. Hal itu membuatnya meyakini bahwa dirinya sudah menjadi ketua umum PPP definitif setelah sebelumnya berstatus Plt.
Klaim kemenangan Mardiono tak berjalan mulus. Pendukung Agus Suparmanto juga menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan itulah yang terpilih sebagai ketua umum melalui aklamasi dalam forum Muktamar X yang sah.
Sekretaris SC Muktamar X PPP, Rusman Yakub, menegaskan bahwa Agus Suparmanto ditetapkan secara aklamasi pada pukul 01.00 dini hari, Minggu (28/9/2025). Proses penetapan Agus Suparmanto ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar, pimpinan Sidang Paripurna VIII. Kubu Agus Suparmanto menolak klaim kemenangan Mardiono dan menyatakan bahwa keputusan aklamasi Agus merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi muktamirin.
PPP kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (1/10/2025) sore. Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, memimpin langsung penyerahan berkas tersebut didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.
Pengurus PPP kubu Mardiono juga mengklaim telah telah mendaftar hasil Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
Sumber : Schoolhigh.id