Ini Rencana Arief Hidayat Pasca Pensiun Jadi Hakim MK

Jakarta Arief Hidayat mengatakan, akan tetap mengabdi di bidang hukum setelah pensiun dari jabatan INITOGEL Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pensiun sebagai guru besar dan hakim MK, saya masih tetap mengabdi dan mendidik mahasiswa untuk semua jenjang pendidikan,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (14/9/2025).

Arief Hidayat berharap para kader muda di bidang hukum tidak memperdagangkan hukum atau menjadikannya sebagai komoditas, melainkan menegakkannya dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan.

Hakim MK itu akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang ke-70 tahun.

Menurut Arief Hidayat, praktik berhukum, berpolitik, dan menjalani kehidupan di Indonesia harus selalu disinari oleh nilai-nilai ketuhanan.

“Pertanggungjawaban tidak hanya kepada rakyat, negara dan bangsa, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan keyakinan kita masing-masing,” ungkap dia.

Arief Hidayat mengungkapkan, para pendiri negara telah mewariskan konsepsi yang sempurna, dimana bernegara bukan sifatnya sekuler, tetapi harus disinari dengan sinar ketuhanan.

“Kalau jadi pejabat, selalu berpihak kepada rakyat kecil, beri advokasi ke rakyat kecil dan kaum marhaen,” katanya.

Paripura DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Sebelumnya, Paripurna DPR menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.

Inosentius Samsul adalah hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan.

“Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR menggantikan hakim Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S,” sambungnya.

Disepakati Semua Fraksi

Selanjutnya, Cucun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Cucun dan dijawab setuju.

Diketahui, Inosentius menggantikan Arief yang akan pensiun pada 3 Februari 2026. Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Sumber : Schoolhigh.id