Pasangan suami istri asal Indonesia dihukum cambuk sebanyak 140 kali karena melakukan hubungan seksual di luar nikah dan mengonsumsi minuman beralkohol

Pasangan suami istri asal Indonesia dihukum cambuk sebanyak 140 kali karena melakukan hubungan seksual di luar nikah dan mengonsumsi minuman beralkohol

Pasangan suami istri asal Indonesia dihukum cambuk sebanyak 140 kali karena melakukan hubungan seksual di luar nikah dan mengonsumsi minuman beralkohol

Liga335 – Polisi Syariah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 140 kali kepada masing-masing pasangan di Provinsi Aceh, Indonesia, pada hari Kamis karena melakukan hubungan seksual di luar nikah dan mengonsumsi minuman beralkohol. Hukuman ini kemungkinan merupakan salah satu hukuman terberat sejak wilayah yang sangat konservatif tersebut menerapkan hukum Islam.
Hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras di Aceh, satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah.

Pasangan tersebut, seorang pria dan seorang wanita, dipukul di punggung mereka dengan tongkat rotan di sebuah taman umum sementara puluhan orang menyaksikan, menurut seorang reporter AFP di lokasi.
Seorang wanita yang dituduh melakukan hubungan seksual di luar nikah dicambuk secara terbuka oleh seorang anggota polisi syariah di Banda Aceh, Indonesia, 29 Januari 2026. CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP/Getty
Wanita tersebut pingsan setelah menjalani hukuman dan dibawa ke ambulans.

Secara total, pasangan tersebut menerima 140 cambukan: 100 cambukan karena berhubungan seks di luar nikah dan 40 cambukan karena mengonsumsi alkohol, kata Kepala Polisi Syariah Banda Aceh, Muhammad Rizal, kepada AFP.
Hukuman ini diyakini sebagai salah satu yang tertinggi Jumlah hukuman cambuk yang dijatuhkan sejak penerapan syariah setelah Aceh diberikan otonomi khusus pada tahun 2001.
Seorang tim medis dan anggota polisi syariah membawa seorang wanita yang pingsan setelah dicambuk di depan umum oleh seorang anggota polisi syariah di Banda Aceh, Indonesia, 29 Januari 2026.

CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP/Getty
Pasangan tersebut termasuk di antara enam orang yang dicambuk karena melanggar aturan Islam, termasuk seorang petugas polisi syariah dan pasangannya yang tertangkap basah berada dalam jarak dekat di tempat pribadi.
Pasangan tersebut masing-masing menerima 23 cambukan.
“Seperti yang dijanjikan, kami tidak membuat pengecualian, terutama bagi anggota kami sendiri.

Hal ini tentu saja mencoreng nama baik kami,” kata Rizal.
Hukuman cambuk masih mendapat dukungan kuat di Aceh untuk menghukum berbagai pelanggaran, termasuk perjudian, minum alkohol, melakukan hubungan seks sesama jenis, dan melakukan hubungan seksual di luar nikah. Pria juga dapat dicambuk karena tidak menghadiri salat Jumat.

Tahun lalu, dua pria dicambuk di depan umum masing-masing sebanyak 76 kali setelah mereka dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual oleh pengadilan syariah. Mereka ha .telah tertangkap basah sedang berpelukan dan berciuman di kamar mandi umum.

Meskipun tidak ada undang-undang nasional yang melarang hubungan sesama jenis di Indonesia, berdasarkan otonomi yang diberikan kepada Banda Aceh pada tahun 2001, pemerintah pusat tidak dapat campur tangan dalam penegakan hukum Syariah di provinsi tersebut.