Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Belum Diimbangi dengan Penyerapan Tenaga Kerja
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia belum menghasilkan peningkatan penyerapan tenaga kerja yang signifikan. Meskipun ekonomi tumbuh sebesar 5,39 persen per tahun, pertumbuhan ini belum cukup kuat untuk menciptakan lapangan kerja, terutama di sektor-sektor padat karya.
Wakil Ketua KADIN Bidang Tenaga Kerja, Subchan Gatot, menyebut kondisi ini sebagai fenomena pertumbuhan tanpa lapangan kerja. “Artinya, pertumbuhan ini tidak sepenuhnya tercermin dalam kualitas penyerapan tenaga kerja,” kata Subchan dalam dengar pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, pasar tenaga kerja saat ini menghadapi tekanan struktural yang signifikan.
Tingkat pengangguran masih mencapai 7,35 juta orang, sementara sekitar 57,7 persen angkatan kerja bekerja di sektor informal dengan produktivitas yang relatif rendah.
Selain itu, sekitar 32 persen pekerja tidak bekerja penuh waktu. Kondisi ini menunjukkan bahwa, meskipun aktivitas ekonomi berjalan, kualitas dan kapasitas penyerapan tenaga kerja tetap terbatas.
Subchan menyatakan bahwa lemahnya penyerapan tenaga kerja tidak terlepas dari tantangan di sektor industri, terutama di industri padat karya. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi belum secara optimal mendorong ekspansi sektor ini.
Di sisi lain, ia menyebutkan tren relokasi industri ke negara lain akibat meningkatnya biaya produksi dan gangguan rantai pasokan.
Meskipun tingkat upah nominal Indonesia kompetitif, struktur biaya tenaga kerja secara keseluruhan kurang menarik bagi investor.
Salah satu faktor utamanya adalah kewajiban pesangon yang tinggi. KADIN mencatat bahwa pesangon di Indonesia bisa mencapai 19 bulan gaji, jauh lebih tinggi daripada sekitar lima bulan gaji untuk masa kerja 10 tahun di Vietnam.
Selain itu, biaya pemutusan hubungan kerja di Indonesia 240 persen lebih tinggi daripada di negara-negara pesaing.
Subchan menyatakan bahwa ketimpangan ini mendorong perusahaan untuk merelokasi memindahkan investasi mereka ke negara-negara dengan struktur biaya yang lebih efisien, seperti Vietnam dan Kamboja.
Selain itu, terdapat ketidakseimbangan antara upah minimum dan daya beli aktual industri.
Upah minimum di Indonesia sekitar US$334,60, lebih tinggi daripada US$204 di Vietnam. Namun, daya beli rata-rata di sektor manufaktur Indonesia hanya sekitar US$188,31.
Sebaliknya, di Vietnam, upah riil rata-rata berada di atas upah minimum, yaitu sekitar US$342.
Kondisi ini menyulitkan banyak perusahaan padat karya di Indonesia untuk memenuhi persyaratan upah minimum.
“Sebagian besar upah minimum tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan padat karya,” katanya.