FTSE Russell Mempertahankan Klasifikasi Pasar Modal Indonesia
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Penyedia indeks global FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai Pasar Negara Berkembang Sekunder. Sebelumnya, FTSE Russell menunda peninjauan indeks untuk Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026.
Menyusul penundaan tinjauan indeks Indonesia pada Maret 2026, FTSE Russell mengatakan bahwa mereka sedang meninjau kemajuan langkah-langkah reformasi yang bertujuan untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara keseluruhan, sesuai dengan pengumuman mereka pada Selasa, 7 April 2026. Dalam pernyataannya, FTSE Russell mengatakan bahwa Indonesia telah memperkenalkan serangkaian inisiatif, termasuk meningkatkan transparansi pemegang saham, memperluas klasifikasi investor, dan mengubah persyaratan free float. FTSE Russell menyatakan bahwa mereka akan terus memantau implementasi langkah-langkah tersebut.
FTSE Russell menyatakan bahwa mereka tidak mempertimbangkan untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan. “FTSE Russell akan mengonfirmasi perlakuan terhadap saham-saham Indonesia dalam tinjauan indeks Juni 2026, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi.” dan masukan dari para pemangku kepentingan,” tulis mereka.
Pengumuman dari FTSE Russell tersebut disambut positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, status Indonesia sebagai Pasar Negara Berkembang Sekunder setara dengan beberapa negara, seperti Tiongkok dan India. “Penilaian FTSE Russell mencerminkan bahwa inisiatif yang dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan kemajuan yang positif dan kredibel di mata penyedia indeks global,” kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, dalam siaran pers pada Rabu, 8 April 2026.