Indonesia menindak penjualan ilegal gas nitrous oxide ‘Baby Whip’

Indonesia menindak penjualan ilegal gas nitrous oxide 'Baby Whip'

Indonesia menindak penjualan ilegal gas nitrous oxide 'Baby Whip'

Taruhan bola – Indonesia menindak penjualan ilegal gas nitrous oxide ‘Baby Whip’
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dan Kepolisian Nasional telah melancarkan tindakan tegas terhadap penjualan online ilegal gas nitrous oxide (N₂O), yang dipasarkan dengan merek “Baby Whip,” dengan menekankan bahwa gas tersebut hanya diperuntukkan bagi penggunaan medis. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pada hari Kamis bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kaum muda, karena produk tersebut ditargetkan kepada remaja dan dewasa muda.Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan gas nitrous oxide—yang umumnya dikenal sebagai “gas tertawa”—menimbulkan risiko serius bagi kesehatan fisik dan mental, serta telah dikaitkan dengan kasus kematian.

Sebuah surat edaran yang diterbitkan pada bulan Februari menjelaskan bahwa nitrous oxide yang dikemas sebagai “Baby Whip” atau produk sejenis tidak diklasifikasikan sebagai bahan tambahan pangan. Berdasarkan undang-undang Indonesia, gas medis tidak diperbolehkan untuk didistribusikan kepada masyarakat umum dan hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan. Nitrous oxide biasanya digunakan sebagai anestesi untuk mengurangi kecemasan sebelum operasi.

Namun, penggunaannya semakin disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek euforia dan sedatifnya. Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hipoksia, dan bahkan kematian. Pihak berwenang melaporkan bahwa produk tersebut telah menyebar ke kota-kota besar termasuk Jakarta dan Bali.

Dalam penggerebekan baru-baru ini di Jakarta Barat, polisi menyita 51 botol gas Baby Whip, tabung kosong, dan peralatan pengemasan dari sebuah gudang distribusi yang diduga beroperasi melalui penjualan daring.Kasus ini diproses berdasarkan undang-undang kesehatan Indonesia, dengan pelaku diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar (US$285.000) atas produksi dan distribusi zat medis tanpa izin.