UNHCR optimis bahwa para pengungsi di Indonesia memiliki asuransi kesehatan.
Liga335 daftar – UNHCR optimis pengungsi di Indonesia akan memiliki asuransi kesehatan Berita terkait: Gubernur Jakarta memuji kerja sama dalam vaksinasi pencari suaka
Jakarta (ANTARA) – Perwakilan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Ann Mayman, mengutarakan harapannya agar pengungsi di Indonesia dapat mengakses asuransi kesehatan.”Untuk mendukung langkah-langkah UNHCR dalam memberikan perlindungan, nantinya pengungsi juga akan didorong untuk mengakses asuransi kesehatan di Indonesia,” kata Mayman seperti dikutip dalam siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang diterima di sini, Jumat.Dalam pertemuan daring dengan Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Mayman menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara penerima pencari suaka, sehingga menjadi lokasi transit bagi pengungsi.
Hingga September 2021, sekitar 13.273 pengungsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia membutuhkan perlindungan, termasuk asuransi kesehatan, kata Mayman. Namun, Petugas Perlindungan Senior UNHCR.
Julia Zajkowski menyoroti dilema dalam upaya menyediakan asuransi kesehatan bagi pengungsi di Indonesia.Di satu sisi, peraturan Indonesia menetapkan bahwa warga negara asing yang dapat mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah mereka yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia, namun pada kenyataannya, pengungsi bahkan tidak dapat mendapatkan pekerjaan di negara penampungan. Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga menyoroti kebutuhan untuk memberikan perlindungan, termasuk asuransi kesehatan, kepada pengungsi yang tinggal di wilayah Indonesia.
Namun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Asuransi Kesehatan, asuransi kesehatan tersedia untuk semua orang, termasuk warga negara asing, yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dengan langganan berbayar, jelas Mukti. Oleh karena itu, koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait dianggap perlu untuk menentukan mekanisme penyediaan asuransi kesehatan bagi pengungsi di bawah naungan PBB. HCR.
Mukti memuji upaya UNHCR dalam meningkatkan perlindungan bagi para pengungsi yang telah melarikan diri ke Indonesia dan memastikan mereka menerima perlakuan yang adil. “Mereka yang tidak dapat memperoleh hak perlindungan di negara asal mereka perlu diberikan perhatian agar dapat memiliki hak keamanan dan perlindungan sosial yang sama,” tambahnya.