Polda Metro Jaya Amankan Empat Penjual Tramadol di Jakarta Pusat

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Keempat terduga pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan butir Tramadol yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Obat tersebut termasuk dalam kategori yang pengedarannya harus melalui pengawasan ketat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Tramadol kerap disalahgunakan karena efeknya yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Menurut kepolisian, penyalahgunaan Tramadol dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Selain itu, peredaran obat keras tanpa izin berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.