Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk mencabut pembatasan ekspor mineral kritis.

Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk mencabut pembatasan ekspor mineral kritis.

Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk mencabut pembatasan ekspor mineral kritis.

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Sektor mineral kritis muncul dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Amerika Serikat menuntut penghapusan pembatasan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sektor mineral yang dimaksud dalam kerangka kerja sama ini adalah pengolahan tahap kedua. “Kami telah menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan mineral industri, artinya ada proses sekunder, dan Indonesia terbuka untuk investasi dan kerja sama teknologi, baik dalam mineral kritis maupun mineral lainnya,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 20 Februari 2026. Pencabutan pembatasan ekspor pada mineral kritis termasuk dalam dokumen ART.

“Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasokan, menangani penghindaran bea cukai, dan memastikan kontrol ekspor yang memadai serta keamanan investasi. Indonesia akan mencabut pembatasan.” “Pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis,” bunyi salah satu poin dalam dokumen yang diunggah oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) pada 19 Februari 2026.

Selain itu, Amerika Serikat juga menuntut keterlibatan dalam rantai pasokannya, seperti mempercepat pasokan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang. Indonesia diminta untuk berkolaborasi dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial. Poin AS yang secara langsung menuntut penghapusan pembatasan ekspor mineral mentah menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan larangan ekspor mineral mentah, seperti nikel, yang telah berlaku.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, percaya bahwa perjanjian ini bertentangan dengan program hilir yang telah dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia. Jika pemerintah mematuhi, maka ini adalah langkah mundur. “Lagi pula, kita bisa melakukan hilirisasi dengan.

” “H nikkel karena ada larangan ekspor bijihnya,” kata Faisal kepada Tempo pada 20 Februari 2026. Selain itu, kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan persepsi perlakuan diskriminatif. Langkah ini juga berisiko menciptakan preseden buruk bagi investor lain dan mengganggu iklim investasi.

Ia melihat permintaan kerja sama dengan manajemen hilir dan produksi sebagai upaya Amerika Serikat untuk bersaing dengan dominasi China. China dianggap telah mendominasi pasokan mineral kritis seperti nikel, tembaga, dan logam langka lainnya. Langkah ini penting karena mineral kritis merupakan bahan baku esensial untuk industri manufaktur bernilai tinggi, seperti yang memproduksi semikonduktor dan produk teknologi.