Peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan primer melalui reformasi manajemen keuangan publik di Indonesia

Peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan primer melalui reformasi manajemen keuangan publik di Indonesia

Peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan primer melalui reformasi manajemen keuangan publik di Indonesia

Taruhan bola – Meskipun pengeluaran publik untuk kesehatan meningkat, sistem pengelolaan keuangan publik (PFM) yang terfragmentasi terus membatasi penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk layanan kesehatan primer di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, Indonesia sedang melaksanakan reformasi besar-besaran untuk memperkuat layanan kesehatan primer. Namun, pembiayaan masih tersebar di berbagai sumber pendanaan dengan aturan alokasi, penyaluran, dan pelaporan yang berbeda-beda.

Tantangan ini mempengaruhi pelaksanaan anggaran, mengurangi fleksibilitas di tingkat fasilitas, dan membatasi kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan primer (puskesmas) untuk merespons kebutuhan pelayanan secara efektif. Untuk mendukung reformasi yang sedang berlangsung, bersama dengan otoritas nasional dan mitra akademis, melakukan tinjauan mendalam terhadap hambatan PFM. Temuan dan wawasan kebijakan disintesis menjadi ringkasan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembuat keputusan di tingkat nasional dan subnasional.

Ringkasan kebijakan ini mengidentifikasi. Tantangan utama dalam siklus anggaran, termasuk aliran pendanaan yang terfragmentasi, aturan penentuan biaya dan alokasi yang tidak konsisten, pencairan dana yang tertunda, keterbatasan fleksibilitas dalam penggunaan dana, dan integrasi yang lemah antara data keuangan dan penyampaian layanan, yang mengakibatkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia tidak optimal dan kinerja yang tidak merata di antara puskesmas. Untuk mengatasi masalah ini, ringkasan ini merekomendasikan penguatan anggaran terintegrasi, peningkatan kepastian dan ketepatan waktu penyaluran dana, peningkatan fleksibilitas dalam penggunaan dana, serta penguatan pelaporan keuangan dan kinerja di tingkat fasilitas.

Ringkasan ini juga menyoroti peran status badan layanan umum daerah (BLUD), yang memberikan otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar bagi puskesmas dan terkait dengan penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pidato pembukaannya pada Pertemuan Montreux ke-7 tentang Pengelolaan Keuangan Publik dan Pembiayaan Kesehatan, 1–3 Desember 2025. (Sumber: WHO/Feby Oldfisra) Indonesia Partisipasi Indonesia dalam Pertemuan ke-7 Kolaborasi Montreux tentang Ruang Fiskal, Manajemen Keuangan Publik, dan Pembiayaan Kesehatan, yang diselenggarakan di Markas Besar WHO di Jenewa pada tanggal 1–5 Desember 2025, melengkapi upaya ini.

Delegasi Indonesia turut berkontribusi dalam pembahasan mengenai penyelarasan PFM dengan pembiayaan pelayanan kesehatan primer, peningkatan otonomi penyedia layanan, desentralisasi, dan penguatan akuntabilitas.
Mengulas pengalaman Indonesia, Prastuti Soewondo, penasihat senior menteri kesehatan Indonesia untuk pembiayaan kesehatan, menyoroti pentingnya status BLUD: “Status BLUD memperluas ruang keputusan bagi puskesmas dengan memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan dan penggunaan sumber daya berdasarkan kebutuhan lokal, sambil mempertahankan akuntabilitas melalui mekanisme tata kelola dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas ini sangat penting untuk meningkatkan responsivitas dan kualitas layanan di tingkat pelayanan kesehatan primer.


Peningkatan PFM sangat penting untuk memastikan bahwa peningkatan pembiayaan publik. Peningkatan kesehatan bermuara pada layanan kesehatan primer yang lebih baik dan lebih adil. Mengatasi hambatan dalam pengelolaan keuangan publik (PFM) dan mengintegrasikan reformasi ke dalam transformasi sistem kesehatan yang lebih luas akan membantu meningkatkan efisiensi, responsivitas fasilitas kesehatan, dan mendukung kemajuan berkelanjutan menuju cakupan kesehatan universal.

WHO akan terus mendukung Indonesia dalam mengimplementasikan wawasan kebijakan menjadi praktik dengan memperkuat kapasitas analitis, mempromosikan pembelajaran antar negara, dan mendukung penggunaan bukti PFM untuk menginformasikan reformasi pembiayaan kesehatan dan layanan kesehatan primer di tingkat nasional dan subnasional.