Mengapa Indonesia Membatasi Kepemilikan Nomor Ponsel

Mengapa Indonesia Membatasi Kepemilikan Nomor Ponsel

Mengapa Indonesia Membatasi Kepemilikan Nomor Ponsel

Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Viada Hafid, telah menerbitkan peraturan baru mengenai pendaftaran kartu seluler untuk layanan telekomunikasi dan calon pelanggan. Peraturan ini membatasi kepemilikan nomor telepon seluler dan mewajibkan verifikasi identitas berbasis biometrik untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang terverifikasi, celah yang sering dimanfaatkan untuk penipuan digital dan kejahatan siber.

Meutya mengatakan peraturan ini bertujuan untuk menutup celah yang disebabkan oleh nomor yang tidak terdaftar, yang sering digunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. “Pendaftaran berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, dan hak masyarakat untuk memeriksa dan mengontrol nomor di bawah identitas mereka merupakan landasan penting dalam mempersempit ruang lingkup kejahatan digital di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 23 Januari 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2026, verifikasi identitas menggunakan Teknologi biometrik, seperti pengenalan wajah, diwajibkan dalam proses pendaftaran kartu seluler.

Calon pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun harus mendaftar melalui identitas dan data biometrik kepala keluarga. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi outlet penyedia layanan.
Perusahaan telekomunikasi dilarang mengaktifkan nomor pelanggan hingga identitas calon pelanggan telah diverifikasi.

Peraturan baru yang berlaku sejak 19 Januari 2026 juga membatasi kepemilikan nomor seluler.
Pasal 14 Ayat 1 Bab IV melarang penyedia telekomunikasi mendaftarkan lebih dari tiga nomor prabayar per identitas. Kecuali untuk tiga kasus: nomor prabayar yang digunakan untuk komunikasi mesin-ke-mesin atau tujuan Internet of Things (IoT); pengujian atau deteksi pelanggaran oleh penyedia layanan; dan pendaftaran oleh entitas hukum, entitas non-hukum, atau organisasi lain untuk kebutuhan telekomunikasi.

Kementerian akan menerapkan sanksi administratif. Sanksi administratif terhadap penyedia layanan yang melanggar peraturan, termasuk peringatan tertulis atau penangguhan sementara kegiatan usaha. Sanksi akan diterapkan secara bertahap hingga penyedia layanan mematuhi sepenuhnya peraturan menteri.